PUSTAKAWAN JADI - JADIAN
( Sebuah Fenomena )
Berbicara tentang
Perpustakaan, memang tidak bisa lepas dari profesi Pustakawan. Pustakawan
sendiri adalah sebutan bagi orang yang bekerja di Perpustakaan. tetapi tidak
semua yang bekerja di Perpustakaan bisa disebut Pustakawan. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, secara jelas
disebutkan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam UU tersebut
dijelaskan untuk menjadi seorang Pustakawan, orang tersebut harus menempuh
pendidikan dan/atau pelatihan Kepustakawanan. tetapi bila kita melihat langsung
dilapangan seperti hal tersebut hanyalah sebuah “Realita semu”. Masih banyak dijumpai
Pustakawan jadi-jadian yang notabenya mereka yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan kepustakawanan leluasa bekerja di Perpustakaan dengan predikat Pustakawan,
yang lebih ironis lagi adalah realita dibeberapa daerah yang justru menjadikan
Perpustakaan sebagai lahan mutasi pegawai
tua dan bermasalah. Hal tersebut seakan menjadi sesuatu yang janggal, karena Instansi
Pemerintah yang diharapkan bisa menjadi teladan dalam menjalankan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, justru tidak bisa diandalkan dengan
ikut-ikutan melanggar.