PUSTAKAWAN JADI - JADIAN
( Sebuah Fenomena )
Berbicara tentang
Perpustakaan, memang tidak bisa lepas dari profesi Pustakawan. Pustakawan
sendiri adalah sebutan bagi orang yang bekerja di Perpustakaan. tetapi tidak
semua yang bekerja di Perpustakaan bisa disebut Pustakawan. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, secara jelas
disebutkan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam UU tersebut
dijelaskan untuk menjadi seorang Pustakawan, orang tersebut harus menempuh
pendidikan dan/atau pelatihan Kepustakawanan. tetapi bila kita melihat langsung
dilapangan seperti hal tersebut hanyalah sebuah “Realita semu”. Masih banyak dijumpai
Pustakawan jadi-jadian yang notabenya mereka yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan kepustakawanan leluasa bekerja di Perpustakaan dengan predikat Pustakawan,
yang lebih ironis lagi adalah realita dibeberapa daerah yang justru menjadikan
Perpustakaan sebagai lahan mutasi pegawai
tua dan bermasalah. Hal tersebut seakan menjadi sesuatu yang janggal, karena Instansi
Pemerintah yang diharapkan bisa menjadi teladan dalam menjalankan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, justru tidak bisa diandalkan dengan
ikut-ikutan melanggar.
Fenomena tersebut bila
terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi opini masyarakat awam
tentang Citra Pustakawan yang hanya merupakan Profesi lapis dua yang bisa
disandang oleh semua orang tanpa melalui pendidikan. Selain itu dengan
menjamurnya Pustakawan Jadi-jadian di Perpustakaan, ditakutkan akan
mempengaruhi kualitas Pelayanan sebuah Perpustakaan. Anggapan tersebut muncul
karena Pustakawan jadi-jadian biasannya tidak memilki bekal ketrampilan tentang
kepustakawanan, padahal seperti kita tahu tidak mudah memahami Klasifikasi,
Katalogisasi, Shelving dsb tanpa melalui sebuah Pendidikan/Pelatihan. Mungkin bagi
mereka yang memiliki semangat tinggi masih ada harapan karena mereka mau
mempelajari dunia Kepustakawan secara Otodidak, tetapi bagaimana dengan mereka
yang tidak memiliki semangat atau bahkan terpaksa bekerja di Perpustakaan
karena di Mutasi???
Sebagai gambaran saja,
jika seseorang ingin menjadi Guru. apakah orang tersebut bisa menjadi Guru
tanpa melalui Pendidikan, jawabanya jelas tidak. sekarang apa yang salah bila
Profesi Pustakawan ingin seperti Profesi Guru atau profesi-profesi lain yang
menginginkan profesinya harus ditempuh dengan pendidikan/pelatihan. Toh pada
dasarnya Profesi Pustakawan bila di bandingkan dengan Profesi lain jika dilihat
dari segi pengabdian kepada masyarakat tidak jauh berbeda, karena tugas
Pustakawan adalah mengelola pengetahuan sehingga hasilnya adalah masyarakat
mudah memperoleh pengetahuan yang diperlukan.
Untuk mengatasi hal
tersebut, campur tangan pemerintah seperti mutlak dilakukan, terutama dalam
mengatur Profesi Pustakawan bila ingin sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. selain itu kesadaran dari masing-masing
orang tentang Arti dari “Profesi Pustakwan” perlu ditingkatkan. Karena pada
dasarnya Profesi Pustakawan adalah Profesi yang langsung bersentuhan dengan
Masayrakat, sehingga Pengetahuan tentang Kepustakawan mutlak dipunyai oleh
seorang Pustakawan. Agar kedepannya masyarakat bisa lebih menghargai Profesi
Pustakawan.
0 komentar:
Posting Komentar