Pages

Senin, 28 Mei 2012

Pustakawan Jadi 2x an

PUSTAKAWAN JADI - JADIAN
( Sebuah Fenomena )
Berbicara tentang Perpustakaan, memang tidak bisa lepas dari profesi Pustakawan. Pustakawan sendiri adalah sebutan bagi orang yang bekerja di Perpustakaan. tetapi tidak semua yang bekerja di Perpustakaan bisa disebut Pustakawan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, secara jelas disebutkan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam UU tersebut dijelaskan untuk menjadi seorang Pustakawan, orang tersebut harus menempuh pendidikan dan/atau pelatihan Kepustakawanan. tetapi bila kita melihat langsung dilapangan seperti hal tersebut hanyalah sebuah “Realita semu”. Masih banyak dijumpai Pustakawan jadi-jadian yang notabenya mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kepustakawanan leluasa bekerja di Perpustakaan dengan predikat Pustakawan, yang lebih ironis lagi adalah realita dibeberapa daerah yang justru menjadikan Perpustakaan sebagai lahan mutasi pegawai tua dan bermasalah. Hal tersebut seakan menjadi sesuatu yang janggal, karena Instansi Pemerintah yang diharapkan bisa menjadi teladan dalam menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, justru tidak bisa diandalkan dengan ikut-ikutan melanggar.
Fenomena tersebut bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi opini masyarakat awam tentang Citra Pustakawan yang hanya merupakan Profesi lapis dua yang bisa disandang oleh semua orang tanpa melalui pendidikan. Selain itu dengan menjamurnya Pustakawan Jadi-jadian di Perpustakaan, ditakutkan akan mempengaruhi kualitas Pelayanan sebuah Perpustakaan. Anggapan tersebut muncul karena Pustakawan jadi-jadian biasannya tidak memilki bekal ketrampilan tentang kepustakawanan, padahal seperti kita tahu tidak mudah memahami Klasifikasi, Katalogisasi, Shelving dsb tanpa melalui sebuah Pendidikan/Pelatihan. Mungkin bagi mereka yang memiliki semangat tinggi masih ada harapan karena mereka mau mempelajari dunia Kepustakawan secara Otodidak, tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki semangat atau bahkan terpaksa bekerja di Perpustakaan karena di Mutasi???
Sebagai gambaran saja, jika seseorang ingin menjadi Guru. apakah orang tersebut bisa menjadi Guru tanpa melalui Pendidikan, jawabanya jelas tidak. sekarang apa yang salah bila Profesi Pustakawan ingin seperti Profesi Guru atau profesi-profesi lain yang menginginkan profesinya harus ditempuh dengan pendidikan/pelatihan. Toh pada dasarnya Profesi Pustakawan bila di bandingkan dengan Profesi lain jika dilihat dari segi pengabdian kepada masyarakat tidak jauh berbeda, karena tugas Pustakawan adalah mengelola pengetahuan sehingga hasilnya adalah masyarakat mudah memperoleh pengetahuan yang diperlukan.
Untuk mengatasi hal tersebut, campur tangan pemerintah seperti mutlak dilakukan, terutama dalam mengatur Profesi Pustakawan bila ingin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. selain itu kesadaran dari masing-masing orang tentang Arti dari “Profesi Pustakwan” perlu ditingkatkan. Karena pada dasarnya Profesi Pustakawan adalah Profesi yang langsung bersentuhan dengan Masayrakat, sehingga Pengetahuan tentang Kepustakawan mutlak dipunyai oleh seorang Pustakawan. Agar kedepannya masyarakat bisa lebih menghargai Profesi Pustakawan.

0 komentar:

Posting Komentar